Astaghfirullah, Usai Nonton Film "Biru" di HP, 2 Bocah ini SD Langsung Praktekkan

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Apr 2017

Astaghfirullah, Usai Nonton Film
Ilustrasi via wn.com

Jajaran Polres Banjar menangkap RS (11) dan AS (10), siswa kelas V salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI). Kedua anak ini diduga mencabuli siswi kelas I sekolah dasar (SD), sebut saja Cinderella (7).

Melansir Jpnn, Kepala Satreskrim Polres Banjar AKP Syahroni menerangkan pada Kamis (27/4), kedua pelaku mengajak Cinderella main petak umpet di lantai dua salah satu madrasah yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Sekitar pukul 14.00, saat suasana sepi, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolaknya.

Mendapatkan penolakan, pelaku pun mengancam Cinderella. Bila tidak menurut, korban akan dipukuli. Setelahnya, pelaku pun menyalurkan syahwatnya yang sudah “mendidih” di ubun-ubun kepada korban.

Beruntung, aksi bejat pelaku itu dipergoki oleh salah seorang warga, Rosalinda —nama samaran. Rosalinda langsung melaporkan peristiwa mengagetkan itu kepada orang tua Cinderella.

Setelah dibawa ke orang tuanya, Cinderella mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh RS dan AS. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Banjar.

Syahroni mengatakan kepada polisi kedua pelaku mengaku terpengaruh oleh film porno sehingga mencabuli Cinderella. Blue film ditonton dari smartphone milik orang tuanya yang dihubungkan ke jaringan internet. “Mereka mengaku mencabuli korban akibat pengaruh seringnya menonton film dewasa,” ujarnya kepada Radar, kemarin (29/4).

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Saksi-saksi akan dimintai keterangan.

Barang bukti akan dikumpulkan. Dengan perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur 12 tahun, sesuai dengan Pasal 21, maka pelaku diserahkan ke orang tua masing-masing untuk mengikuti program pendidikan dan pembinaan dari pemerintah.

“Kami tidak menahan kedua pelaku. Kami menyerahkan kedua pelaku kepada keluarga masing-masing hingga kasus ini usai. Pada akhirnya mereka akan dikenakan disersi atau menyerahkan ke lembaga terkait yang khusus menangani kasus terhadap anak,” tutur dia.

SHARE ARTIKEL