Kamu Nggak Zina? Enggak! Kamu Kredit *****? Iya. Wah Sayang, Padahal Dosanya Lebih Besar Dari Zina

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Mar 2017

Kamu Nggak Zina? Enggak! Kamu Kredit *****? Iya. Wah Sayang, Padahal Dosanya Lebih Besar Dari Zina

Saat ditanya maukah menanggung dosa zina? Setiap orang pasti menjawab tidak, jadi maukah zina. "Oh tidak akan". Dan kita pun berlindung kepada Allah agar dijauhkan dari dosa besar itu.

Kalau pun ada orang yang gemar melakukan zina, kemudian ditanya, “Maukah kau berzina dengan ibumu?” Jawabannya pasti, “TIDAK!”

Dan kita pun sepakat, bahwa di antara semua level dosa berzina, maka dosa berzina dengan ibu, menduduki kasta dosa paling tinggî.

Lalu, tahukah kita bahwa dosa paling ringan dari riba adalah sepèrti berzina dengan ibu? Itulah dosa yang ditanggung oleh orang yang keterlibatannya dalam sebuah transaksi ribawi paling minimal.

Tapî, kok masih terlibat riba?
Karena riba, dosa besar yang dianggap wajar.

Contoh, sudah tahu riba masih saja kredit? Kredit dihalalkan kok dalam Al Qur'an, ya memang tapi ada syaratnya.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Berikut tafsir kami kutip dari konsultasisyariah, ditulis oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri.
Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’.

Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.

Namun mengingat kemajuan zaman saat ini hukum mengenai kreditpun harus banyak didalami. Bagaimana Islam menyikapi hukum perkreditan segitiga, yang hukumnya banyak jatuh pada "TRANSAKSI RIBAWI"?

Segitiga karena ada pihak pembeli, showroom dan juga bank pembiayaan.  Dan mengenai hal ini banyak sekali macamnya. Perlu penjelasan lebih mendetail. Bisa anda lihat pada artikel berikut ini.

Baca Juga: Rumput Tetangga Lebih Hijau, Hei...Tak Semua Hal itu Seindah Kulitnya

Dan suatu hal yang membuat miris adalah saat orang yang pernah terjerumus kedalam zina, meskipun ‘cuma’ sekali, ia menyesal bukan main. Menganggap dirinya kotor dan hina. Memohon ampun sembari menangis. Bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.

Ingat, ‘cuma’ sekali lho! Penyesalannya sedemikian hebat.

Tapi, ketika melakukan dosa riba. Bukan ‘cuma’ sekali, tapî berkali-kali. Bahkan bertahun-tahun.

Tidak jaràng, satu riba belum selesai, membuka lubang riba yang baru. Atau menutup satu lubang riba dengan riba yang lebih bèsar.

Kok, tidak merasa berdosa?

Setelah terlepas dari riba, tidak tampak penyesalan layaknya seseorang yang telah melakukan sebuah dosa besar. Karena riba, dosa besar yang diañggap wajar. []

SHARE ARTIKEL