Inilah Hukumnya Mengganti Wudhlu Dengan Tayamum Hanya Karena Dingin

Penulis Penulis | Ditayangkan 07 Feb 2017
Inilah Hukumnya Mengganti Wudhlu Dengan Tayamum Hanya Karena Dingin

Ini alasan sebagian orang untuk tayamum yaitu karena dingin, beralih saja deh dari wudhu ke tayamum.

Padahal sebenarnya malas menggunakan air di saat dingin seperti musim hujan saat ini.

Perlu dipahami bahwa ada sebab utama yang membolehkan tayamum yaitu:
(1) karena tidak mendapati air
(2) khawatir menggunakan air. (Ad-Daror Al-Mudhiyyah, hlm. 103)

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam kanalnya (@almunajjid) menyatakan,
 لا يصح التيمم مع وجود الماء أو القدرة على الوصول إليه بلا مشقة، ومن التساهل المذموم في أوقات البرد المبادرة إلى التيمم أثناء رحلات البر مع إمكانية استعمال الماء أو تسخينه، وإنما يباح التيمم لمن فقد الماء أو كان بعيدا عنه، أو كان قليلا يكفي لشربه، أو عجز عن استعماله لمرض ونحوه.
‏‎✿┈┈┈┈••┈┈┈✿‏
Tayamum tidaklah sah ketika masih terdapat air atau mampu untuk mencari air tanpa ada kesulitan apa pun. Di antara bentuk bergampang-gampangan yang tercela adalah memilih tayamum di saat dingin padahal mampu untuk menggunakan air atau dengan cara menghangatkan air. Ingat, yang dibolehkan untuk tayamum hanyalah mereka yang tidak mendapatkan air atau jauh dari air, atau air yang ada hanya cukup untuk minum, atau tidak mampunya menggunakan air karena sakit atau semisal itu.

Jadi perlu diperhatikan bahwasanya hanya karena alasan dingin sehingga mengganti wudhlu dengan tayamum itu tidaklah sah, karena sebab diperbolehkannya tayamum karena susahnya menemukan air dan ketersediaanya, dan berhalangan menggunakan air karena sakit.

BACA JUGA: Subhanallah, Azab Spesial dari Allah Bagi yang Melakukan Dosa-dosa Ini

Semoga bermanfaat.
SHARE ARTIKEL