Bolehkah Shalat di Tempat Gelap, Bagaimana Menurut Syariat?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 16 Feb 2017
Bolehkah Shalat di Tempat Gelap, Bagaimana Menurut Syariat?

Saat ingin menunaikan qiyamul lail tentunya kita ingin melakukan dengan khusuk. Dan mungkin kekhusukan seseorang dalam menjalankan di dapat dengan cara yang berbeda-beda. Ada orang yang dapat menemukan kekhusukannya dengan shalat dalam keadaan tenang, atau malah dalam keadaan yang gelap dan hening.

Nah, bagi yang selama ini shalat malam dalam keadaan gelap, bagaimana sih hukumnya.

Dikutip dari konsultasisyariah, shalat di tempat yang gelap pada dasarnya mubah, artinya tidak ada anjuran khusus untuk shalat di tempat yang gelap, tidak pula ada larangan untuk shalat di tempat gelap. Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat malam yang dikerjakan beliau dan para sahabat dilakukan di tempat dan suasana yang gelap.

A’isyah radhiyallahu 'anha menceritakan,

فَقَدْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَجَعَلْتُ أَطْلُبُهُ بِيَدِي فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى قَدَمَيْهِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ سَاجِدٌ يَقُولُ: أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Suatu malam, saya kehilangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, akupun mencarinya dengan gerayangan tanganku. Tiba-tiba aku menyentuh kedua tumit beliau dalam posisi tegak sedang sujud. Beliau membaca: A’udzu bi ridhaka min sakhatik, wa bi mu’afatika min ‘uqubatik,….dst. (HR. Malik, Muslim, Turmudzi, dan Nasai).

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang shalat di tempat yang gelap. Apakah ada hadis shahih yang menyebutkan bahwa ini makruh? Jawaban beliau,

أنا لا أعرف هذا الحديث، وعلى من أتى به أن يتحقق منه، والصلاة في الظلام في عهد النبي صلى الله عليه وسلم كانت هي الأصل؛ لأن مساجد النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك الوقت ليس فيها مصابيح، كما قالت عائشة - رضي الله عنها - "والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح..

Saya tidak pernah mengetahui hadis ini. Karena itu, siapa saja yang membawakan hadis ini, wajib menjelaskan status keabsahannya. Sedangkan shalat di kegelapan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu yang umumnya terjadi. Karena masjid Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu belum ada lampu, sebagaimana keterangan A’isyah radhiyallahu 'anha,

وَالبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

“Rumah-rumah ketika itu belum ada lampunya.” (HR. Bukhari 382)

Bisa Menjadi Makruh atau Dianjurkan jika Mempengaruhi Kekhusyuan
Jika shalat di tempat yang gelap bisa mempengaruhi kekhusyuan, hukum asal mubah ini bisa berubah menjadi makruh atau sebaliknya dianjurkan.

Dalam fatwa Syabakah islamiyah dinyatakan,

لكن قد يقال بكراهة الصلاة في مكان مظلم إذا كان المصلي يخاف من الظلام ويتشوش ذهنه، كما قد يقال باستحبابها إذا كانت الصلاة في الظلام أدعى للخشوع والبعد عن النظر إلى ما يلهي

Akan tetapi, bisa jadi dihukumi makruh shalat di tempat yang gelap, jika orang yang shalat takut dengan kegelapan atau mempengaruhi konsntrasinya. Sebagaimana bisa dihukumi dianjurkan, jika shalat di tempat yang gelap ini bisa mengundang rasa khusyu atau terhindar dari melihat hal-hal yang mengganggu shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, 155509). Wallahu a'lam.
SHARE ARTIKEL