Semua Perampok dengan Pembunuhan Sadis di Pulomas Telah Ditangkap, Ini Tugas Mereka Masing-Masing

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 02 Jan 2017
Semua Perampok dengan Pembunuhan Sadis di Pulomas Telah Ditangkap, Ini Tugas Mereka Masing-Masing
Pelaku terakhir yang tertangkap (Ius Pane)

Kemarin siang disiarkan secara live di beberapa stasiun televisi swasta tertangkapnya Ridwan Sitorus alias Ius Pane di Medan pada Minggu (1/12/2016). Dengan tertangkapnya Ius Pane, Polisi telah membekuk semua perampok yang menyekap 11 orang di Pulomas pada Senin pekan lalu (26/12/2016).

Dua tersangka pertama yang diamankan polisi adalah Ramlan Butarbutar dan Erwin Situmorang di sebuah kontrakan di Gang Kalong, RT 08 RW 02, Bojong, Rawalumbu, Bekasi, Rabu (28/12/2016).

Malam harinya, polisi menangkap Alfins Bernius Sinaga di kawasan Bekasi juga, sedangkan tersangka lain yang terakhir dibekuk adalah Ius Pane.

Baca Juga: Sadis, Perampok ini Bunuh Satu Keluarga, 11 Orang Berlumuran Darah Ditumpuk di Kamar Mandi

Melansir kompas.com, berikut peran mereka masing-masing tersangka:

1. Ramlan Butarbutar
Ia disebut polisi sebagai pimpinan dari komplotan perampok tersebut. Dia juga-lah yang diduga sebagai otak dari perampokan dan pembunuhan tersebut.

Ramlan dikenali dari rekaman kamera CCTV karena jalannya yang pincang akibat penyakit ginjal. Polisi berhasil mengungkap identitas sosok Ramlan di CCTV setelah Philipus Napitupulu, rekan Ramlan yang tertangkap untuk kejahatan serupa di bulan September, menyebut bahwa sosok pincang itu adalah Ramlan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Ramlan sudah masuk keluar penjara sejak 2001. Bahkan, Ramlan masuk dalam daftar pencarian orang.

"(Ramlan) yang paling pertama masuk ke rumah korban serta dominan memasukkan korban ke kamar mandi dan membawa senjata api," ucap dia.

Di rumah Dodi di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A pada Senin (26/12/2016) sekitar pukul 14.27 WIB, Ramlan menodongkan senjata api kepada sopir yang baru saja masuk ke rumah itu.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Ramlan kembali menodongkan pistolnya kepada pembantu di rumah Dodi. Ia meminta pembantu itu menunjukkan di mana kamar tidur Dodi. Selain itu, kata Iriawan, Ramlan-lah yang diduga mengunci para korban di kamar mandi.

Bahkan, dia juga yang merusak engsel pintu dan membuang kunci kamar mandi tersebut. Ramlan tewas akibat kehabisan darah setelah ditembak polisi saat penangkapan.

2. Erwin Situmorang
Erwin yang juga ditembak oleh polisi ini mengalami luka-luka. Ia masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati. Erwin Situmorang ikut dalam perampokan tersebut. Ia masuk setelah Ramlan terlebih dulu masuk ke rumah Dodi. Erwin ikut menggeledah barang-barang berharga di Rumah Dodi.

Ia diduga lebih banyak berperan setelah perampokan. Ia bertugas menyembunyikan barang bukti. Erwin menitipkan sebuah karung berisi dua pucuk senjata api kepada penjual daun bernama Ginon. Erwin berpesan, jika dua hari ia tidak mengambil karung tersebut, Ginon diperintahkan untuk memberikan karung serta isinya itu kepada teman Erwin.

Pada Jumat (30/12/2016) sekitar pukul 05.45, teman dari Erwin menyerahkan karung itu kepada kakak perempuan Ginon dan polisi mengamankan senjata itu.

3. Alfins Bernius Sinaga
Sinaga yang merupakan joki ini, berperan sebagai pengemudi mobil yang ditumpangi para pelaku. Para pelaku berhenti di depan rumah Dodi menggunakan sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan plat nomor palsu. Mobil tersebut merupakan mobil sewaan.

Kawanan tersebut telah memantau kawasan perumahan di Pulomas itu sehari sebelumnya atau ada Minggu (25/12/2016). Mereka sempat makan siang di rumah makan padang dekat Kampus IBM ASMI dan berputar-putar di sekitar Pulomas. Mereka memantau rumah mana yang kiranya bisa dimasuki untuk digasak barang berharganya.

Namun, karena melihat semua rumah tertutup rapat, mereka pun kembali keesokan harinya. Mereka memilih Rumah Dodi karena kebetulan lewat di depan rumah tersebut dan melihat pagar rumah terbuka. Alfins diciduk polisi di Villamas Indah, Bekasi Utara, Jawa Barat, Rabu (28/12/2016).

4. Ridwan Sitorus alias Ius Pane
Pria yang dikenal dengan nama Ius Pane ini disebut polisi sebagai orang dengan peran terkuat setelah Ramlan Butarbutar. Ius berperan menodong dan menyekap para korban.

Dari pantauan kamera CCTV, Ius terlihat menyeret almarhumah Diona yang berumur 16 tahun dari kamarnya di lantai dua. Diona diseret dengan cara dijambak, dipukul menggunakan senjata api, sebelum disekap bersama 10 orang lainnya di kamar mandi. Ius menjadi tersangka terakhir yang ditangkap oleh polisi.

Ia dibekuk saat baru turun dari bus Antar Lintas Sumatera (ALS), di Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi (1/12/2016). Polisi mengendus jejak Ius setelah mendapat informasi soal tempat tinggal dan kos-kosan Ius yang sempat disinggahi sebelum bertolak ke Medan. Ius akan bersembunyi di rumah saudaranya di Medan.

Ius yang ditangkap tanpa perlawanan itu akan dibawa untuk mengumpilkan barang bukti. Polisi akan menggeledah rumah kontrakan Ius di Bekasi, Jawa Barat.

Ius juga akan dibawa ke lokasi penyewaan mobil yang digunakan mereka untuk merampok. Selain mengamankan keempat pelaku, polisi menahan Ronald alias Ucok, adik Ramlan Butarbutar yang disebut menyembunyikan Ramlan dan Erwin di rumah kontrakan yang dihuninya.
Penjual daun yang dititipi senjata api, Ginon, dan kakak perempuannya juga diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur untuk ketahui keterlibatannya.

Perampokan di kediaman Dodi Triono di Pulomas diwarnai penyekapan dan menewaskan enam orang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2016).

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga.

Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.

Ketiga pelaku yang masih hidup, akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

SHARE ARTIKEL