Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Jan 2017

Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Pada bulan Desember 2016 lalu, beredar kabar di media sosial dan Whatsapp Group Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditangkap.
Kabar santer tersebut terkait dengan dugaan atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama yang dilakukan Rizieq.
Pasalnya, untuk ketiga kalinya, orang nomor satu FPI itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. pertama PMKRI dan kedua oleh Student Peace Institute (SPI). Terakhir, Jumat (30/12), Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama) melaporkan Rizieq.

Nah, kali ini tak kalah heboh. Sebuah kabar yang membuat banyak netizen gempar. Mencuat sebuah kasus penistaan. Dan kali ini Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini, Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Senin (30/1/2017).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkatkan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus tersebut.

"Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan (status hukumnya) menjadi tersangka," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin sore.

Baca Juga: Video ini Ingatkan Kita Bahwa Azab (Hukum Karma) itu Benar Adanya

Kasus ini muncul karena ada laporan dari Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016.

Sukmawati mengaku tidak terima terhadap pernyataan Rizieq yang ia anggap telah melecehkan Pancasila. Terlebih lagi, Soekarno adalah salah seorang yang merumuskan Pancasila.

Menurut Sukmawati, pernyataan Rizieq tidak pantas dilontarkan oleh seorang pemimpin sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan basis massa relatif besar.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
SHARE ARTIKEL