Orang Tua "Produksi" Uang Haram, Bagaimana Hukum Anak Mengkonsumsinya?

Penulis Unknown | Ditayangkan 27 Jan 2017

Dalam agama islam, uang yang didapatkan dengan cara haram merupakan jalan ditutupnya pintu kebaikan. Sebagai umat muslim sudah pasti paham arti dari kata haram tersebut.

Orang Tua

BACA JUGA: Sedih! Bocah Asal Garut Ini Tidak Menangis Saat Kedua Lengannya 'Tertelan' Mesin Pres

Namun sayangnya, tidak semua muslim medapat hartanya dari cara yang benar dan halal. Banyak pula orang tua yang menghidupi anak istrinya dengan harta haram. Lalu bagaimana cara islam menyikapi hal ini?

Dikutip dari inspiradata, Para ulama menjelaskan bahwa memakan harta orang tua yang berpenghasilan yang haram, maka perlu dirinci sebagai berikut, seperti dikutip dari rumaysho.com:

1. Jika seluruh sumber pendapatan berasal dari penghasilan yang haram, maka tidak boleh anak menikmati penghasilan tersebut jika ia mampu untuk bekerja baik penghasilannya berasal dari harta haram seluruhnya atau mayoritasnya.

2. Jika anak dalam keadaan terpaksa memanfaatkan penghasilan orang tua dan tidak ada cara lain untuk mencukupi kebutuhan anak, maka tidaklah mengapa memakan harta seperti itu dan dosa ketika itu untuk orang tuanya saja.

Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173).

Yang dimaksud keadaan darurat di sini adalah menurut sangkaan seseorang bisa binasa atau tidak bisa memikul kesulitan. Keadaan darurat boleh membolehkan sesuatu yang diharamkan, namun sesuai kadarnya. Dalam ilmu kaedah fikih disebutkan, Setiap larangan boleh diterjang saat darurat. Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat.

Nah, jadi jika sudah ditemukan pengganti harta haram atau sudah aman dari keadaan darurat itu, maka memakan harta haram itu harus dijauhi.

SHARE ARTIKEL