Ini Bentuk Tuntutan yang Dilontarkan Kepada Pembunuh Eno Parinah

Penulis Unknown | Ditayangkan 26 Jan 2017
Masih ingat dengan Eno  Parinah yang dibunuh dengan gagang cangkul menancap di organ vitalnya hingga sampai hati? Keputusannya pengadilan telah diberikan bagi para pelaku pembunuhan itu.

Ini Bentuk Tuntutan yang Dilontarkan Kepada Pembunuh Eno Parinah

BACA JUGA: 7 Negara Muslim Ini Dianggap "Berbahaya" Oleh Trump dan Dilarang Memasuki AS. Indonesia?

Dikutip dari okezone, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Hadrajati membacakan tututannya. Menurutnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan mereka yang melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno.

"Kedua terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit dan juga tidak mengakui perbuatannya. Apa yang dilakukan kedua terdakwa membuat penderitaan yang sangat mendalam kepada keluarga Eno Parinah. Sedangkan untuk yang meringankan tidak ada," kata JPU Iqbal di PN Tangerang, Rabu (25/1/2016).

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa.

“Terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Pariyadi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Rahmat dikenakan dakwaan alternative yaitu Pasal 285 tentang perkosaan,” jelasnya.

Kedua terdakwa hanya bisa tertunduk di atas kursi pesakitan setelah mendengar tuntutan jaksa. "Saya boleh pinjam buku dan pulpennya," kata Imam setelah mendengar tuntutan Jaksa.

M Irfan Siregar, selaku ketua Majelis Hakim meminta kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait pembelaan. Melalui kuasa hukum, kedua terdakwa akan melakukan pembelaan kepada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sidang dengan agenda pledoi pada Rabu (1/2/2017). Kami beri waktu 1 minggu mempersiapkan untuk pledoi. Kalau mau dipersiapkan secara tertulis silahkan, lewat kuasa hukum juga silahkan,” kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.

Seperti diketahui, pembunuhan Eno Parinah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01/06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.

Sadisnya, para pelaku memasukkan gagang cangkul kedalam kemaluan korban setelah diperkosa dan menembus sampai dada.
SHARE ARTIKEL