"Tanggung jawab hukum kasus Ahok beralih ke Kejagung" Kombes Pol Rikwanto

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 01 Dec 2016


Ahok saat jadi saksi di pengadilan

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung bertolak ke Kejaksaan Agung, setelah menandatangani berkas pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016) pagi.

Di Mabes Polri, polisi mengecek kelengkapan barang bukti serta memeriksa kesehatan Ahok.

Di Kejaksaan Agung, Ahok tiba bersama pengacaranya, Sirra Prayuna, beserta tim penyidik dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto.
Begitu turun dari mobil, Ahok langsung dikawal oleh Provos.

Awak media yang telah mengatur posisi langsung menghambur ke arah Ahok karena tidak dapat mengambil gambar secara jelas.

Aksi saling dorong pun terjadi.

Petugas keamanan berupaya mempertahankan posisi pengawalannya dan menerobos kerumunan wartawan.

Ahok yang berada di tengah-tengah tampak menunduk.

Beberapa wartawan sempat menanyakan soal pelimpahan berkas ini. Ahok tak menjawab dan langsung memasuki Gedung Kejagung.

Kedatangan Ahok disambut tim jaksa peneliti dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Baca Juga: Ahok Datang ke Mabes Polri untuk Dihadapkan ke Kejagung Hari ini

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dengan demikian, tugas polisi untuk menangani kasus Ahok sudah selesai.

"Tanggung jawab hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Saudara Ahok beralih ke pihak kejaksaan. Kejaksaan nanti tinggal melakukan proses penuntutan untuk persidangan," kata Rikwanto, dikutip dari kompas.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepualauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, maka tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

SHARE ARTIKEL