Serang Warga Dengan Parang, Geng Motor Sukabumi Ini Diamankan Polisi

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 19 Dec 2016

Serang Warga Dengan Parang, Geng Motor Sukabumi Ini Diamankan Polisi

Kepolisian menciduk tujuh remaja yang terlibat aksi pencurian dengan penganiayaan di jalan Raya Alternatif Jelegong Kampung Nagrak Hilir Desa Balai Kambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, insiden itu terjadi pada Sabtu, 17 Desember 2016, sekira pukul 22:00 WIB dengan korban Tatang Sopiyandi.

"Diduga oleh geng motor. Modusnya, pelaku berkonvoi menggunakan roda dua secara berboncengan, menyebetkan sebilah parang," ujar Yusri di Mapolda Jawa Barat, jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin, 19 Desember 2016.

Korban, menurut Yusri, saat itu tengah berada di pinggir jalan yang berakibat sayatan parang merobek punggung dan lengan kiri. "Korban sedang berdiri tiba-tiba salah satu pelaku menyebatkan parang," katanya.

Tujuh remaja yang diduga geng motor itu di antaranya RS alias Agil, DK alias Ucok, YM alias Ucup, YG, EK alias Encek, SA alias Ubo dan perempuan berinisial SN.

Para remaja itu, lanjut Yusri, ditangkap unit Buser Polres Sukabumi pada Minggu 18 Desember 2016. "Dari informasi beberapa saksi, kejadian tersebut mengarah pada geng motor X. Sementara yang dapat diamankan di antaranya enam laki-laki dan satu perempuan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tujuh remaja terancam dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara minimal lima tahun.

"Barang bukti yang diamankan di antaranua Spanduk Kelompok motor "Kembar Big Family Sukabumi" dan empat unit roda dua," jelasnya.

SHARE ARTIKEL