Ormas Terlalu Mudah Dan Hidup Di Indonesia, Mendagri Nilai UU Ormas Perlu Direvisi

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 02 Dec 2016
Ormas Terlalu Mudah Dan Hidup Di Indonesia, Mendagri Nilai UU Ormas Perlu Direvisi

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menilai Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) perlu direvisi. Sebab, ormas begitu mudah hidup dan mendaftar di Indonesia.

BACA JUGA : Gema Takbir dan Sholawat Terus Berkumandang di Area Monas Meskipun Gerimis Melanda

"Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk di Indonesia. Tapi untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Jadi memang harus ada perubahan UU Ormas," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta.

Ia menambahkan, saat ini jumlah ormas di Indonesia ada sekitar 200 ribu. Ormas tersebut bisa didaftarkan baik melalui kementeriannya maupun Kementerian Hukum dan HAM secara mudah.

"Apalagi sekarang sistem online," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, membantah bila rapat koordinasi secara khusus membahas organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan berkaitan dengan aksi demonstrasi 2 Desember 2016, atau lebih dikenal dengan sebutan Aksi 212.

Soedarmo menjelaskan, pertemuan kali ini membahas pendataan dan keberadaan ormas yang jumlahnya mencapai 250 ribu lebih. Apakah keberadaan ormas tersebut sudah sesuai perundang-undangan yang ada, karena ormas sendiri merupakan mitra dari pemerintah pusat hingga daerah.
SHARE ARTIKEL