Hakim Akan Tetapkan Keputusan Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 27 Dec 2016
Hakim Akan Tetapkan Keputusan Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini,

Pada sidang hari ini, terdakwa Ahok akan mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan, atau justru dihentikan. Terkait persidangan hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Ahok mengaku menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang akan memberikan putusan.

BACA JUGA : Aksi Konyol PNS Yang Mengatasnamakan Dirinya Sebagai Anggota ISIS Berbuah Tragis, Ternyata Alasannya Ini ...

Meski begitu, mereka optimistis bahwa eksepsi mereka atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ahok akan diterima, sehingga majelis hakim memutuskan penghentian perkara.

"Saya tidak ingin mendahului, sebelum majelis hakim memutuskan. Kita harus optimis, apapun yang kita lakukan, kan harus berdasarkan optimisme. Bagaimana hasilnya, yah kita tunggu," ujar salah seorang penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna saat dikonfirmasi,

Terkait adanya wacana pemindahan lokasi sidang, Sirra mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Ia mengaku di mana pun lokasi sidang sama saja, yang terpenting bisa berjalan lancar tanpa gangguan.

Namun, untuk sidang dengan agenda putusan sela ini, ia mengatakan, sidang masih akan digelar di tempat yang sama dengan sidang sebelumnya. Yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang kini tengah menempati gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.

"Ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu cukup, kami enggak ada masalah. Bagi kami, yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," kata dia.
SHARE ARTIKEL