Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat e-Banking, Kemudian Harus ke Samsat. Efektifkah?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 18 Dec 2016

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat e-Banking, Kemudian Harus ke Samsat. Efektifkah?
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor

Tak dipungkiri dengan perkembangan tekhnologi saat ini banyak terobosan yang dilakukan. Baik swasta ataupun pemerintah yang kini telah menggunakan tekhnologi untuk mempercepat proses dan memangkas birokrasi.

Kali ini membahas tentang pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor saat ini bisa melalui e-banking, sehingga bisa membayar lewat ATM, Internet Banking, SMS Banking, dan Mobile Banking. Wajib pajak tak perlu lagi pergi ke loket Samsat untuk membayar pajaknya.

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Seperti Ini Prosedur Pengurusanya Jika Kena Tilang Online

Melansir detikcom, untuk mekanismenya bisa dirinci sebagai berikut,

Pertama, setelah memasukkan kode pin bank, wajib pajak memilih menu pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Kedua, masukkan nomor kendaraan bermotor (seri huruf dikonversi menjadi angka). Contohnya B 1234 ABC menjadi 1234010203. Huruf A : 01, Huruf B : 02, Huruf C : 03, dan seterusnya.

Ketiga, database bank akan memverifikasi dengan data base regident menggunakan kunci tanggal lahir/ NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan).

Keempat, nomor kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan pengesahan STNK akan ditolak oleh sistem.

Terakhir, struk atau tanda bukti bayar segera dibawa ke kantor pelayanan Samsat untuk proses pengesahan STNK.

"Dengan e-Samsat maka bayarnya bukan langsung ke loket nih, bayarnya nanti setelah dapat kartu dapat tiket online tadi dapat nomornya dia langsung bayar di bank," kata Kapolri Jenderal, Tito Karnavian di Jakarta.

Untuk efektif atau tidaknya, kembali kepada semua masyarakat.

SHARE ARTIKEL