Astaghfirullah! Mantan DPRD Jateng Berani Korupsi Dana Renovasi Masjid 127 Juta

Penulis Unknown | Ditayangkan 24 Dec 2016

Mantan wakil ketua DPRD Jawa Tengah, M RIza Kurniawan, dijebloskan penjara 5 tahun karena korupsi dana renovasi 19 masjid di Magelang senilai Rp.127 juta. Riza merupakan Anggota DPRD dari Partai PAN Peridode 2004-2009 dan 2009-2014.

Astaghfirullah! Mantan DPRD Jateng Berani Korupsi Dana Renovasi Masjid 127 Juta

BACA JUGA: "Ucapkan Selamat Natal Boleh, Tapi Untuk Nabi Isa" Kata Ketua PBNU

Dikutip dari detik,  Kala itu total dana bantuan sosial sebesar Rp 98 miliar. Dana itu salah satunya untuk pembangunan 19 masjid di sekitar Magelang. Ternyata terjadi permainan di sana-sini sehingga anggaran tersebut mengalami kebocoran. Riza yang lobi sana-sini mengantongi Rp 127 juta, dan sisanya mengucur ke teman-temannya.

Aparat yang mecium kejanggalan itu langsung menyelidikinya dan menghadapkan Riza ke pengadilan. Pada 25 Januari 2013, jaksa menuntut Riza selama 5 tahun penjara. Atas tuntutan itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hukuman Riza dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.

Tidak berapa lama, hukuman Riza diperberat oleh MA pada 3 Oktober 2013. Yaitu menjadi:

1. Pidana pokok 5 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 300 juta.
3. Bila tidak membayar denda ditambah 6 bulan kurungan.
4. Pidana uang pengganti sebesar jumlah yang dikorupsi yaitu Rp 127 juta.
5. Bila tidak membayar uang pengganti di atas maka hukumannya ditambah 1 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Prof Dr Abdul Latief. Riza merasa keberatan atas vonis itu dan meminta peninjauan kembali.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana M Riza Kurniawan SE bin Sutikno," kata majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni. Vonis yang diketok pada 26 Oktober 2016 itu menyatakan Riza terbukti memotong sejumlah bantuan sosial yang seharusnya diterima untuk perbaikan masjid di Kabupaten Majelang.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana adalah pemotongan uang/dana bantuan sosial Rp 60 juta sampai dengan Rp 70 juta per proposal yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," ucap majelis.

Ternyata kasus Riza tidak berhenti sampai situ. Riza kembali diherat mengenai kasus dana bantuan social untuk Koni 2011. Untuk itu, Riza dihukum 4 tahun penjara,  maka total hukuman yang diemban Riza adalah 9 tahun penjara.

SHARE ARTIKEL