Upaya Berantas Korupsi, KPK Punya Akses Lebih Untuk Bantai Mafia Pajak Kemenkeu

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 22 Nov 2016

Upaya Berantas Korupsi, KPK Punya Akses Lebih Untuk Bantai Mafia Pajak Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan dan prilaku korupsi. Untuk itu, Kementerian Keuangan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi dan bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum.

BACA JUGA : Gencar Perangi Korupsi, Jokowi Ingin Perkuat KPK Dari Anggaran dan Pelaksanaan

Sri menegaskan, hal itu saat menggelar jumpa pers di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun terkait penetapan tersangka suap penghapusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Menkeu Sri mengaku akan memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik KPK. Begitu juga, dengan dugaan korupsi yang di lakukan para mafia pajak di Kemenkeu.

"Saya terus mendukung langkah KPK, untuk mengusut tuntas kasus ini. Ini sudah masuk ke penegakan hukum, karena itu Kemenkeu akan berkomitmen membuka akses seluas-luasnya bagi KPK mendalami kasus ini," kata Mulyani.

Mantan Petinggi Bank Dunia itu mengatakan, Kemenkeu dan jajaran termasuk Direktorat Jenderal Pajak ingin terus membangun kepercayaan publik. Menurutnya, operasi tangkap tangan tim KPK yang akhirnya menjerat Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dan Presiden Direktur E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair adalah bentuk bersih-bersih di lingkungannya.

Meski begitu, Sri Mulyani juga meminta KPK tak berhenti di sini, melainkan juga terus membantu dan mengawasi Kemenkeu dalam tata kelola kementerian yang bersih. "Saya meminta, KPK membantu kami," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno terkait praktik suap.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, suap diberikan Rajesh, agar Handang membebaskan, atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Sebagai imbalannya, Rajesh menjanjikan Handang Rp6 miliar. "Nah, Rp1,9 miliar (barang bukti) ini merupakan pemberian tahap pertama," kata Agus.

SHARE ARTIKEL