Tak ada tekanan, Kabareskrim Putuskan Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 16 Nov 2016
Tak ada tekanan, Kabareskrim Putuskan Ahok Jadi Tersangka Penistaan Agama
Komjen Ari Dono Sukmanto via poskotanews

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Rabu (16/11/2016).

Dikutip dari kompas.com, Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan tidak ada tekanan dalam keputusan menetapkan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka. Penetapan Ahok berdasarkan bukti yang dikantongi tim penyelidik.

"Bukti yang kita sita, kita periksa dengan forensik itu video kemudian ada dokumen-dokumen itu dasar kita dan keterangan melanjutkan kasus ini ke penyidikan untuk tekanan enggak ada," ujar Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016), dilansir detikcom.

Menurut Komjen Ari, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ada 27 orang penyelidik yang merumuskan status kasus Ahok yang akhirnya naik ke penyidikan.

Baca Juga : Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

"Setelah dilakukan diskusi tim penyidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," ujar Ari.

Sebelumnya, Ahok mengatakan dirinya akan bertarung di pengadilan nanti. Ia justru senang jika kasusnya tersebut dibawa ke pengadilan sebab publik akan melihat secara jelas siapa pihak yang sebenarnya bersalah.

"Kalau sampai ditentukan tersangka, kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras," kata Ahok di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

SHARE ARTIKEL