Setelah Divonis Ringan Oleh Hakim, Pria Ini Malah Berjoget Ria dalam Kasus Penyelundupan Sirip Hiu

Penulis Penulis | Ditayangkan 08 Nov 2016
Divonis ringan, Soeparli Djoko Trisoelo‎ terdakwa dalam kasus penyelundupan 4.878 sirip hiu, merasa kegirangan dan langsung berjoget setelah Ketua Majelis Hakim Manungku Prasetyo menghukum membacakan amar putusan, Senin (7/11/2016).

Setelah Divonis Ringan Oleh Hakim, Pria Ini Malah Berjoget Ria dalam Kasus Penyelundupan Sirip Hiu

Namun meski bertingkah tidak sopan di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim tidak menegur terdakwa, dan hanya membiarkan begitu saja.‎

Ketua Hakim Manungku Prasetyo dalam amar putusannya, menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyelundupan sirip dari jenis hiu yang dilindungi melalui perusahaannya yaitu CV Johar Fela Makmur.

Baca Juga : Ternyata Wanita Ini Dinobatkan Menjadi Pahlawan di Israel Karena Berjasa Setelah ..

Seperti yang dilansir dari lensaindonesia.com “Terbukti secara sah dan meyakinkan, mengadili dan mejatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa, serta denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan,” terang Manungku dalam amar putusannya.

‎Merasa girang dengan putusan ringan tersebut, terdakwa langsung berjoget dan menerima vonis tersebut, meski Hakim memberikan kesempatan untuk melakukan banding.

“Saya terima Pak Hakim,” ujar terdakwa Soeparli dan langsung menandatangani berita acara.

‎Berbeda dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa Asal Bali tersebut.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari terbongkarnya upaya penyelundupan sirip hiu yang dilakukan terdakwa pada 3 Pebruari lalu. Petugas i Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Tanjung Perak saat itu mencurigai isi kontainer milik terdakwa.

Kecurigaan petugas ini akhirnya ditindaklanjuti dengan membongkar isi kontainer. Ternyata isi dalam kontainer nomor 1×20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.

Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin. Namun saat diperiksa, petugas ternyata mendapati bahwa isi kontainer itu adalah sirip hiu seberat 4.878 kg. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.@rofik
SHARE ARTIKEL