Kapolri: Ahok Diperiksa Selasa Depan Sebagai Tersangka

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 19 Nov 2016
Kapolri: Ahok Diperiksa Selasa Depan Sebagai Tersangka
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) dan Basuki Tjahaja Purnama (kiri)

Terkait status yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipanggil Bareskrim Mabes Polri Selasa 22 November 2016 pekan depan.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Ini disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada konferensi pers usai bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung MUI Jalan Proklamasi No. 51 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).

"Rencana (Ahok) akan dipanggil secara resmi hari Selasa minggu depan sebagai tersangka," jelas Tito dilansir detikcom.

Baca Juga : Sebut Peserta Aksi 411 Dibayar Rp 500.000, Ahmad Dhani ‘Semprot’ Ahok : Emang Duit Mbah Mu!

Setelah pemanggilan tersebut, Ahok akan diinterview ulang oleh pihak penyidik guna melengkapi berkas perkara. Kelengkapan tersebut akan segera dipenuhi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah itu semua berkas-berkas, saya ulangi, interview interview lanjutan nanti akan diulang kembali menjadi berita acara Projustia, yaitu demi hukum. Termasuk langkah-langkah penyidikan resmi ke pengadilan dan pemberitahuan ke kejaksaan. Ini akan segera kita lakukan dan tuntaskan," tegasnya.

Kapolri berharap masyarakat menunggu dan menghargai proses hukum yang saat ini berjalan. Dia berjanji akan menangani kasus tersebut dengan serius.

"Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan jaminan atas keseriusan penyidikan ini dan akan akan kita selesaikan secepat mungkin," tegasnya lagi.

SHARE ARTIKEL