Inilah Penjelasan Ahli Bahasa Tentang Kalimat Dibohongi Pakai Surat Al Maidah

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 16 Nov 2016

Inilah Penjelasan Ahli Bahasa Tentang Kalimat Dibohongi Pakai Surat Al Maidah
Gelar perkara Ahok di Mabes Polri

Kasus yang menjerat Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilanjutkan dan menjadikan Ahok sebagai tersangka. Hal ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan langkah.

Ahli Bahasa  pelapor  dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.

Inilah Penjelasan Ahli Bahasa Tentang Kalimat Dibohongi Pakai Surat Al Maidah
Tersangka kasus penistaan agama

Kata dibohongi  bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran.

Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.
"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11), dilansir wartakota.

Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan sehingga saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran.
Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.

"Secara bahasa, di situ penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam.


SHARE ARTIKEL