Bocah 13 Tahun di Tipu Janji Nikah, Hingga Dicabuli Sembilan Kali Oleh Pria 23 Tahun

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 14 Nov 2016
Bocah 13 Tahun di Tipu Janji Nikah, Hingga Dicabuli Sembilan Kali Oleh Pria 23 Tahun
ilustrasi pelecehan / google.com
Seorang warga asal Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berinisial RS (23 tahun), mendekam di penjara Polres Paser lantaran diduga mencabuli FK (13 tahun), yaitu tetangganya sendiri, hingga sembilan kali.

RS dibekuk aparat Polsek Long Kali pada hari Rabu 9 Nopember siang, setelah sang ibu korban melapor ke Polsek Long Kali, sehari sebelumnya. Saat melapor, sang ibu mengaku geram setelah tetangganya mengabarkan bahwa putrinya telah dicabuli RS.

Dikutip dari Merdeka, Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan meengungkapkan, "Untuk itu, orangtuanya melapor ke Polsek Long Kali. Dari laporan itu, ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya".

Kepada petugas, RS mengaku berpacaran dengan FK, yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan tak senonoh RS, dilakukannya atas dasar suka sama suka.

Ada 2 lokasi berbeda yang menjadi tempat RS melakukan perbuatan itu.

"Iya ada 2 tempat, di antaranya rumah temannya. Ini bukan urusan suka sama suka, tapi korban adalah di bawah umur dan dilaporkan oleh orangtuanya. Perbuatan itu dilakukan 8-9 kali ya," tambah Hendra.

Masih dijelaskan Hendra, dari keterangan RS, dia berkenalan dengan korban FK melalui telepon selular, yang berujung pada pertemuan hingga rayuan agar FK melayani nafsu bejatnya.

"Kenalnya mereka berdua ini mungkin dari media sosial ya. Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Tapi sekali lagi kami tegaskan, bahwa korban adalah di bawah umur yang dilindungi undang-undang," Hendra menjelaskan.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya adalah pakaian korban yang digunakannya saat bersama dengan pelaku RS ini. Pelaku melakukan itu sejak Agustus 2016 lalu sampai Oktober 2016," imbuhnya.

RS kini meringkuk di sel tahanan kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Yang seperti ini, orangtua sangat perlu untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya. Perkenalan anak dengan orang lain melalui medsos, orangtua mesti waspada," tutup Hendra.
SHARE ARTIKEL