ACTA Siap Hadirkan Ahli Tafsir dan Ahli Pidana Dalam Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 15 Nov 2016

ACTA Siap Hadirkan Ahli Tafsir dan Ahli Pidana Dalam Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok

Ketua Advokasi Cinta Tanah Air, Kris Ibnu, menyebut bahwa pihaknya menyiapkan dua saksi ahli dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

BACA JUGA :  Sempat Mangkir Dari Pemeriksaan Pertama, Ketua HMI Akan Jalani Pemerikasaan

Dua ahli yang dihadirkan ACTA yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Prof Mudzzakir sebagai ahli pidana.

"Dari pelapor kita menghadirkan Habib Rizieq sebagai ahli tafsir, kemudian Profesor Mudzakkir sebagai ahli pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia)," kata Kris Ibnu di Mabes Polri.

Ia memastikan ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara bersikap netral. Khusus Habib Rizieq, dia dihadirkan sebagai ahli tafsir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rizieq telah mendapat surat rekomendasi langsung dari MUI.

"Netral. Habib Rizieq dihadirkan sebagai ahli tafsir ini dari MUI. Memang dia dari FPI tapi kapasitasnya dari MUI. Karena setiap ahli harus ada surat refrensi, seperti Profesor Mudzakkir dari UII. Kalau Habib Rizieq dari MUI, kalau dia memang ahli tafsir dari MUI," katanya.

Kris memastikan, Rizieq independen dalam menjelaskan kasus penistaan agama, bukan karena mendukung pelaporan dari koleganya di FPI, Habib Novel Bamukmin.

"Karena kan ada surat. Ada keterangan kalau Habib Rizieq ahli," katanya.

SHARE ARTIKEL