Seorang Guru Ngaji Sodomi Santrinya Sampai Santri Tak Berani Pulang ke Pesantren

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 12 Oct 2016
Seorang Guru Ngaji Sodomi Santrinya Sampai Santri Tak Berani Pulang ke Pesantren

Ahmad Suryadi atau akrab dipanggil Aman 29 tahun, seorang guru ngaji di Yayasan pesantren "Titipan Ilahi". Tak diduga bahwa dia diketahui melakukan sodomi terhadap santrinya sendiri. Mengetahui akan hal itu Aman langsung diciduk aparat.

Tindak asusila ini pertama kali terungkap setelah seorang santri berinisial A umur 12 tahu kabur dari yayasan. Dia kemudian bersembunyi sekaligus bermalam di masjid sekitar pesantren. Keberadaan A diketahui warga kebetulan datang ke masjid itu. A menceritakan ketakutannya di sodomi sehingga menolak kembali ke pesantren.

"Awal mula kejadian ada korban namanya A tidur di masjid. Tidak pulang ke yayasan, karena takut. 'Saya takut pak, takut di sodomi oleh guru ngaji," kata Supriyanto sambil menirukan ucapan saksi, Dilansir dari Merdeka, Selasa 11 Oktober 2016.

BACA JUGA : Fakta Baru! Aa Gatot Mengaku Pernah Berhubungan Intim Bertiga dengan Pengikutnya

Saksi yang identitasnya dirahasiakan langsung mengantar A melapor ke polisi. Setelah laporan A, santri lainnya yang menjadi korban ikut melapor.

"Korban ditemani saksi langsung lapor ke Polsek. Ternyata korban lebih dari 10, satu persatu berdatangan ke sini. Korban di bawah umur semua," tambahnya.

Usai ditangkap, Aman mengaku nekat berbuat itu karena belum menikah. Polisi sudah coba menghubungi keluarga korban menceritakan yang dialami A.

"Pelakunya mengakui perbuatannya, penjelasan dari pelaku, ngakunya 'Belum nikah (hanya alasan)' dan dia telah melanggar hukum dan mesti ditindak," tegas Supriyanto.

Atas tindakan tersebut, Aman dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang 292 KUHP tentang perbuatan sodomi yang dilakukan dengan sesama jenis yang mana pelakunya adalah orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

"Saat ini dia sudah menjadi tersangka dan dijerat UU perlindungan anak, dan UU 292 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
SHARE ARTIKEL