Sejak 1 Oktober, Gak Punya E-KTP Gak Akan Bisa Nikah

Penulis Unknown | Ditayangkan 05 Oct 2016
Syarat menikah selain pasangan dan mahar, E-KTP juga digunakan sebagai syaratnya. KTP memang sangat penting sebagai pembeda antara warga Indonesia dan Warga Negara Asing. Tapi, bagaimana bisa kebijakan itu diterapkan?

Sejak 1 Oktober, Gak Punya E-KTP Gak Akan Bisa Nikah

BACA JUGA: Baby Blues Hanya Sindrom Bagi Ibu Melahirkan, Bukan Kelainan

Seperti yang kita tau, KTP sudah ditingkatkan dan kini menjadi E-KTP. Tapi ternyata, E-KTP ini akan berakhir pada 30 September 2016 lalu. Bagi kamu yang belum memiliki E-KTP, sepertinya tidak bisa menikah dan mengurus surat-surat penting.

Dikutip Wajibbaca dari Bintang, Tentu saja keputusan tegas tersebut diambil lantaran masih banyak penduduk Indonesia yang belum mengurus pembuatan e-KTP. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus memiliki e-KTP. Namun, ternyata, hingga 2016 masih banyak masyarakat yang belum membuat e-KTP. Total ada 22 juta penduduk yang belum merekam data diri.

Awalnya pengurusan e-KTP berakhir pada 1 Oktober 2016, namun kabar bahagianya jangka waktu perekaman e-KTP diperpanjang hingga 2017 lho. Jadi, buat kamu yang ingin menikah nggak ada salahnya untuk segera mengurus perekaman e-KTP ke tempat-tempat yang telah ditentukan. Waduhh.. kalo seperti ini, buruan ngurus KTP, daripada nyesel dikedepannya loh!
SHARE ARTIKEL