Kecelakaan Gara-gara Fasilitas Jalan Rusak? Tuntut DPU-nya Langsung!

Penulis Unknown | Ditayangkan 15 Oct 2016

Pasti kesal kan apabila kita berkendara tapi jalannya begitu rusak dan tidak nyaman. Selain itu, berkendara di jalan seperti ini juga rawan akan kecelakaan.

Kecelakaan Gara-gara Fasilitas Jalan Rusak? Tuntut DPU-nya Langsung!

BACA JUGA: Ngeri! Para Turis Lempari Makanan Ke Babi, Tapi Lihat Apa yang Kemudian Terjadi

Jalan yang rusak juga membuat gubangan air, sehingga tidak terlihat seberapa dalam lubang tersebut. Tapi tahukah kamu? ternyata kamu bisa menuntut DPU loh! Hmmm.. bagaimana cara dan peraturannya? Ini dia.

DIkutip Wajibbaca dari Indozone, jika terjadi sesuatu pada pengguna jalan seperti luka atau bahkan sampai meninggal maka kita wajib untuk menuntut DPU (Dinas Pekerjaan umum) sebagai dinas penyelenggara jalan. Laporkan ke polisi terlebih dahulu beserta bukti2 kepada pihak kepolisian.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur hal tersebut. Pasal 273 mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.

Nah.. itulah guys, jangan hanya diam saja. Segera laporkan jika memang hal ini diperlukan, jangan sampai kita dan orang tercinta kita menjadi korban selanjutnya.

SHARE ARTIKEL