Hindari Aksi Penjarahan Oleh Korban Dimas Kanjeng, Seluruh Aset Dimas Kanjeng Di Amankan Polisi

Penulis Penulis | Ditayangkan 23 Oct 2016

Seluruh aset milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi tersebar di Kabupaten dan Kota Probolinggo, telah disita polisi.

Hindari Aksi Penjarahan Oleh Korban Dimas Kanjeng, Seluruh Aset Dimas Kanjeng Di Amankan Polisi

Selain menyita aset, penyidik juga menemukan uang tunai Rp 88 juta di rumah utama Taat dan rumah istri ketiga di Kraksaan.

Seperti yang dilansir tribunnews.com. Aset yang disita penyidik terdiri dari tanah, toko dan bangunan rumah di sekitar padepokan di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Penyidik juga menyita seluruh aset yang dihuni para istri Taat Pribadi.

Selain barang tidak bergerak, penyidik juga menyita barang bergerak seperti motor gede (Moge), dan enam unit mobil.

Di rumah utama tersangka otak pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani itu, penyidik menyita uang Rp 66 juta, dan Rp 22 juta di rumah istri ketiga di Kraksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan petugas berangkat ke Probolinggo untuk mencari aset milik Taat, diturunkan tim gabungan dari Polres Probolinggo karena jumlahnya ada di beberapa titik.

"Setelah penyidik mengkaji keberadaan aset, penyidik akhirnya mengamankan aset tersebut," ujar Kombes Argo, Jumat (21/10/2016).

Aset yang diamankan itu , kata Argo, untuk mengantisipasi penjarahan dan mengetahui jumlah total aset sehingga untuk mengetahui berapa nilainya.

Mengingat, jumlah korban mencapai ratusan ribu orang sehingga ada kekhawatiran adanya aksi penjarahan.

"Dari delapan korban yang sudah melapor ke Polda Jatim kerugiannya sekitar Rp 360 miliar lebih," jelasnya.

Penyitaan di rumah istri ketiga Taat ditengarai karena harta benda yang dimiliki di antaranya berupa rumah, tanah dalam bentuk sawah plus sertifikat, kendaraan bermotor baik motor maupun mobil dibeli dari uang milik korban.

"Istri ketiga mengakui jika semua harta benda yang dimiliki diberi Taat," paparnya.
Di sela-sela penyitaan aset miliknya, usai salat Jumat, Taat Pribadi diperiksa penyidik di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang itu diperiksa tambahan terkait laporan M Najmul anak almarhum Hj Najmiah asal Makassar.

"Tersangka juga diperiksa atas laporan Muhammad Ali asal Kudus Jateng dengan kerugian Rp 35 miliar," tegas Argo.

Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, guna mempertegas keterangan saksi yang sudah diperiksa.
SHARE ARTIKEL