Hanya Karena Pesananya Belum Matang, Anggota Polsek Sorong Barat Peras Restoran Rp 2 Juta

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Oct 2016

Hanya Karena Pesananya Belum Matang, Anggota Polsek Sorong Barat Peras Restoran Rp 2 Juta
Via detikcom

Bukanya menjadi aparat hukum yang bertindak dengan hati nurani, 4 anggota Polsek Sorong Barat ini malah memeras sejumlah uang kepada sebuah restoran. Hanya karena nasi yang dikonsumsinya masih mentah, 4 anggota Polsek Sorong Barat memperkarakan pemilik sebuah restoran. Namun dalam perjalanan proses hukum keempatnya malah memeras si pemilik rumah makan.

Kapolda Papua Barat Brigjen Royke Lumowa memerintahkan Propam Polres Sorong Kota untuk melakukan tindakan tegas terhadap keempat oknum tersebut.

"Saya sudah perintahkan ke Kapolres Sorong Kota untuk ditindak. Mereka sudah ditangkap oleh Polres Sorong Kota dan ditahan malam ini juga," ujar Brigjen Royke dilansir detikcom, Kamis (13/10/2016).

Baca Juga : Mengejutkan, Istana Mengungkapkan Dokumen Investigasi Kasus Munir Dipegang SBY

Keempat oknum tersebut yakni Bripka Karin Silehu, Brigadir Leksi J Nenobais, Bripka Zuprijal Siregar dan Bripka Sahlan Husein. Kisah ini berawal pada Jumat (7/10) lalu sekitar pukul 19.30 WIT salah satu anggota Polsek Sorong Barat meminta tolong kepada rekannya untuk memesankan makanan. Sesampainya makanan tersebut, mereka pun langsung menyantap makanan itu.

"Namun nasinya belum masak, masih mentah, sehingga anggota tersebut mendatangi rumah makan dan bertemu dengan pemilik rumah makan tersebut," terang Royke.

Kepada pemilik rumah makan mereka menanyakan alasan kenapa nasi tersebut belum masak. Karena kesal, mereka kemudian meminta pemilik rumah makan tersebut untuk datang ke Polsek Sorong Barat.

"Sesampainya di polsek, pemilik rumah makan ini diperiksalah oleh anggota Reskrim Polsek Sorong Barat," lanjutnya.

Namun pada saat pemeriksaan, si pemilik rumah makan memohon maaf dan meminta agar dirinya tidak diproses hukum. Alih-alih memroses si pemilik rumah makan keempatnya malah meminta 'uang damai'.

Kemudian si pemilik rumah makan mengeluarkan uang sebesar Rp 1 juta dan menyerahkannya ke oknum tersebut. Namun oknum tersebut merasa uang yang diberikan si pemilik rumah makan terlalu kecil.

"Mereka meminta Rp 2 juta dari si pemilik rumah makan," imbuhnya.

Si pemilik kemudian meminta izin keluar Polsek untuk mencari sisa Rp 1 juta yang diminta oleh oknum tersebut. Selanjutnya, si pemilik rumah makan kembali lagi ke Polsek Sorong Barat dan menyerahkannya kepada oknum tersebut, sehingga total uang yang diberikan pemilik rumah makan menjadi Rp 2 juta.

Merasa telah diperas si pemilik rumah makan ini kemudian melapor ke Polres Sorong Kota. Tidak berapa lama, Polres Sorong Kota pun menangkap keempat oknum tersebut.

"Sementara proses penanganan tindak pidana dilakukan oleh Satreskrim Polres Sorong Kota," tutupnya.

SHARE ARTIKEL