"Apaan Itu, Enggak Ada Bukti Kok Dihukum 20 Tahun?"

Penulis Unknown | Ditayangkan 28 Oct 2016

Walaupun sudah divonis hukuman selama 20 tahun, tapi sepertinya siding Kopi Sianida itu tak berhenti sampai disini. Bahkan sejumlah orang yang pro akan Jessica Kumala Wongso, tidak terima dengan putusan hakim yang dirasa tidak adil.



BACA JUGA: Tolak Jadi Pengemis, Kakek Bermata Satu Ini Pilih Jualan Kokas di SPBU

Dikutip Wajibbaca dari Kompas, "Apaan itu, enggak ada bukti kok dihukum 20 tahun?" kata seorang ibu bernama Reni kepada Kompas.com, usai sidang pembacaan putusan bagi Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.

Reni mengaku jika ia selalu mengikuti setiap episode dari siding kematian Wayan Mirna Salihin sejak Agustus 2016 lalu.  Berdasarkan pengamatannya selama mengikuti sidang kasus ini, Reni menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jessica meracuni Mirna dengan sianida.

Pendukung Jessica yang lain, Alfred, menganggap putusan majelis hakim tadi bukanlah penentuan nasib bagi Jessica.
Bagi dia, Jessica masih memiliki hak hukum untuk banding atas putusan tersebut. "Vonis hakim enggak masuk akal dan sepihak. Perjalanan Jessica enggak berhenti di sini, masih panjang," tutur Alfred.

Majelis hakim menilai, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna, seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga ia pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hmmm.. bagaimana menurutmu? Apakah memang Jessica tidak bersalah dan tidak pantas untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara?

SHARE ARTIKEL