Akhirnya Kasus Mirna Berakhir, Jessica Dituntut Hukuman 20 tahun Bui. Ini Ekspresi Jessica

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 06 Oct 2016
Akhirnya Kasus Mirna Berakhir, Jessica Dituntut Hukuman 20 tahun Bui. Ini Ekspresi Jessica

Sidang kali ini menjadi sidang terakhir Jessica Kumala Wongso, kali ini ia hanya tertunduk, tanpa reaksi dan ekspresi apapun mulai siang berlangsungnya sidang. Bahkan hingga berakhirnya sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica 20 tahun penjara terkait kematian I Wayan Mirna Salihin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Jessica terbukti kuat membunuh Mirna dengan menuangkan sianida terhadap minuman kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Baca Juga : Jakarta Sedang Disorot Dunia International, Banyak Media Asing Memberitakan

Jessica yang memakai langan panjang warna putih dengan celana hitam panjang hanya terdiam mendengar tuntutan tersebut. Wajahnya hanya sesekali menunduk ke bawah saat mendengarkan tuntutan tersebut.

Diketahui, persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun dituntut 20 tahun bui.

"Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan," ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10), dikutip dari merdeka.

Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Akibat perbuatannya Jessica dituntut 20 tahun penjara.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi. Jessica tampak tenang mendengarkan, meski lebih banyak menunduk.

Seperti diketahui, pada awal persidangan 15 Juni 2016 lalu, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.

"Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung," ujarnya.

Akhirnya didapatkan keputusan atas kasus pembunuhan berencana itu, entah dari pihak keluarga korban menerima atau tidak. Yang jelas kasus yang telah menjalani proses sidang puluhan kali ini membuat netizen hingga bosan mendengarnya karena belum ada kejelasan. Namun kini terputus sudah kasus ini.

SHARE ARTIKEL