Yang Berjanji Untuk Menikahi , Wajibkah Untuk Ditepati ?

Penulis Unknown | Ditayangkan 18 Sep 2016

Yang Berjanji Untuk Menikahi , Wajibkah Untuk Ditepati ?

Ketika dua sejoli menjalin kasih, ingin rasanya mempertahankan sekuat hati, tak ingin berpaling ataupun menyakiti. Dalam hal tersebut, seringkali seorang pria mengutarakan perasaannya melalui janji-janji manis agar siwanita tetap percaya dan bertahan kepadanya. Salah satunya adalah janji untuk menikahi. Well, wanita yang seperti apa yang tak ingin dinikahi oleh pasangannya ? tentunya menikah dengan orang yang disayang adalah impian semua pasangan. Alhasil janji untuk menikahi yang dikatakan oleh kaum pria mampu berpegang teguh atas kepercayaan kaum wanita untuk menuggu waktunya ditepati.

Tetapi selang berjalannya waktu, semua pasangan akan memiliki rasa bosan dan jenuh didalam hubungannya. Tak bisa dipungkiri seorang pria suatu saat bisa saja berpaling dan menemukan wanita yang dirasa layak untuk menjadi ibu dari anak-anaknya kelak. Kalau sudah seperti itu tandanya si pria ini melanggar janjinya kepada pasangan yang ia cintai sebelum menemukan wanita yang baru. Lantas, apakah boleh begitu saja membatalkan janji untuk menikahi .... ?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat,” (QS. An-Nahl: 91).

Dalam ayat tersebut jelas bahwa janji itu harus ditepati. Tapi, janji yang seperti apa dulu? Tentunya janji-janji yang berkenaan dengan hal-hal yang mubah, yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.

Yang Berjanji Untuk Menikahi , Wajibkah Untuk Ditepati ?

Janji yang diungkapkan oleh seorang lelaki kepada perempuan yang disukai untuk menikahi tidaklah mengikat. Sebab, janji untuk berakad itu bukanlah akad. Bahkan, seseorang yang telah taaruf atau sekadar berkenalan saja, bisa dibatalkan. Apalagi, hanya sekadar janji dari orang yang belum memilih langkah yang sesuai tuntunan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dalam fatwa Islam terdapat pertanyaan, “Ada seorang pemuda yang berjanji akan menikahi seorang wanita. Mereka saling mencintai. Setelah pemuda ini belajar agama, dia mempertimbangkan, nampaknya wanita ini bukan termasuk kriteria pilihannya, bolehkah dia batalkan janjinya?”

Jawaban dalam fatwa Islam, “Tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita itu, meskipun dia pernah berjanji untuk menikahinya. Karena seseorang dibolehkan untuk membatalkan lamaran, jika ada alasan yang mendukung keputusannya. Misalnya dia mempertimbangkan, ternyata wanita ini tidak cocok untuknya. Maka bagaimana lagi dengan hanya sebatas janji, yang lamaran saja belum,” (Fatwa Islam, no. 121704).

Maka kesimpulannya janji dari sepasang kekasih masa kini tidak ada hukumnya.
Jika memang belum siap menikah maka janganlah mendekati. Jika seseorang itu takut kehilangan pasangannya maka serahkan semua kepada ALLAH SWT. Jika seseorang tersebut adalah jodoh kamu, maka dia tidak akan pergi jauh dari kehidupanmu.

Yang Berjanji Untuk Menikahi , Wajibkah Untuk Ditepati ?

Dan ketika saatnya tiba , kamu dan dia pasti akan siap dalam apapun untuk mengarungi bahterah rumah tangga yang sakinah , mawadah, warahmah. Amin

SHARE ARTIKEL