Terjadi Lagi, Warga Indonesia Diperlakukan Tak Pantas oleh Imigrasi Malaysia

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 14 Sep 2016
Sampai di Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2, Sri dan rekan-rekanya diperlakukan tidak menyenangkan.

Terjadi Lagi, Warga Indonesia Diperlakukan Tak Pantas oleh Imigrasi Malaysia

Hal ini membuat perempuan yang bernama lengkap Sri Dewi Sulistiana (28) warga Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, secara resmi mengadukan perlakuan tidak wajar oknum Imigrasi Malaysia serta dibekukannya paspor miliknya sehingga tidak diperbolehkan masuk negara tersebut seumur hidup tanpa alasan yang jelas.

Pengaduan ini dipilih Sri karena mendapatkan perlakukan sewenang-wenang oleh petugas Imigrasi di Bandara KLIA 2 ketika berkunjung ke negeri jiran tersebut tanggal 17 Agustus lalu, padahal yang bersangkutan memiliki dokumen yang sah.

Sri didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum IKA Permahi Medan menyampaikan, pengaduan resmi kepada Konjen Malaysia di Medan sebagai bukti kepada pemerintah Indonesia

"Saya dan beberapa rekan warga Medan tidak bersalah, tapi dilarang datang ke Malaysia malah harus dimasukkan ke dalam sel layaknya orang yang bersalah sambil menunggu waktu untuk dideportasi," ujar Sri di Kantor Konjend Malaysia, Jumat (9/9) lalu, dikutip dari tribunnews.

Ironisnya lagi, kata Sri selama ditahan tanpa dasar kesalahan yang jelas diperlakukan secara tidak manusiawi. Diantaranya jatah minum satu botol air mineral yang dilemparkan begitu saja, memberi makan seperti kepada narapidana serta banyak perlakuan yang tidak semestinya.

Baca Juga : Harusnya Kamu Malu, Bila Saat ini Masih Melakukan Hal-Hal ini

Bahkan selama ditahan itu, mereka tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi, dan ketika proses deportasi pun masih diperlakukan seperti pelaku tindakan kriminal.

"Padahal saya datang dengan dokumen yang sah, biaya sendiri dan tujuan datang ke Malaysia untuk bertemu teman," ungkapnya.
Sri juga sangat keberatan pada paspor diberi tanda NTL (not allowed to land) yang artinya tidak diperkenankan lagi masuk ke Malaysia.

Ia merasa tidak pernah melanggar ketentuan imigrasi, berbuat pidana dan lain sebagainya.

"Ini kesewenang-wenangan dan pemerintah harus segera melakukan upaya konkrit agar kasus serupa tidak dialami warga Indonesia lainnya," ungkap Sri.

Kuasa Hukum Sri Dewi Sulistiana, Hamdani Parinduri, Alfarius Polintino, dan Munawir Hasibuan menyebut, perlakuan petugas Imigrasi Malaysia kepada klien mereka jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara internasional.

Menurut Hamdani, tidak ada alasan yang bisa diterima kalau Sri harus menjalani proses deportasi dari Malaysia, mengingat yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan pidana, over stay ataupun melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.

SHARE ARTIKEL