Sebarkan! Ternyata Luak White Koffie Mengandung Zat Babi, Inilah Penjelasan dari BPOM

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 17 Sep 2016
Sebarkan! Ternyata Luak White Koffie Mengandung Zat Babi, Inilah Penjelasan dari BPOM

Baru-baru ini beredar informasi hasil klarifikasi Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M. Si. terkait produk kopi berlabel "Luwak White Koffie" yang diduga mengandung zat babi. Namun anehnya pada kemasan produk sudah di stempel halal dari LPPOM MUI.

Dilansir dari postshare, Luwak White Koffie telah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Propinsi Jawa Tengah. Sertifikasi halal itu berlaku hingga tanggal 29 Desember 2013.

Satu di antara komposisi yang disebut-sebut mengandung unsur babi yakni emulsifier E471. E471 datang dari lemak, yang bisa datang dari lemak hewani maupun nabati. Lemak hewani dapat datang dari hewan sapi ataupun babi.

Kode E sendiri yakni standard internasional untuk aditif dalam product pangan, yang dapat berbentuk bahan pewarna, pengawet, pengasam, pemanis, penstabil, pengemulsi, maupun senyawa anti-oksidan.

BACA JUGA : Dibuang Anaknya, Kisah Orang Tua di Panti Jompo Ini Begitu Mengharukan

Disisi lain, emulsifier E471 dalam Luwak White Koffie dipakai dalam krimer sebagai satu di antara komposisinya. Kandungan emulsifier E471 dalam krimer di Luwak White Koffie di buat mempunyai bahan lemak nabati. Krimer itu juga sudah berstandar halal.

”Krimer pada Luwak White Koffie itu didapat dari Krimer yang sudah mempunyai sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan itu sudah diakukan pengkajian lewat langkah mendalam serta berasal memiliki bahan nabati yang halal “, tulis Lukmanul dialnsir dari postshare via detikfood.

LPKP Surabaya meragukan label Halal MUI Luwak White Koffie disangka mengandung lemak babi, Selasa, 19 Maret 2013 18 : 05 WIB. Sangkaan apabila kopi putih produksi PT Javaprima Abadi-Semarang ini “tidak hahal” sesudah diketahui kode E471 dalam kemasannya.

Di ketahui, kodifikasi makanan atau minuman yang diawali dengan hutuf “E” yakni produk yang mempunyai kandungan lemak babi. Direktur Lembaga Pengkajian Kota Pahlawan (LPKP) Surabaya, Zaenal Karim mengatakan, “Dikalangan BPOM tahu kode E471 itu kandungan lemak babi. Kami heran, mengapa produk ini bisa mengedar bebas dipasaran,”

Ia juga mengaku heran, walau ada kode E471, namun dikemasan Luwak White Koffie itu juga tercetak logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Tolong jangan pernah hanya label halal saja yang di-fatwakan. Lebel haram juga demikian paling penting dipakai. Waktu umat di ajak subhat terus-terusan, ” tandasnya.

Zaenal menyampaikan, kode-kode yang positif mengandung lemak babi satu diantaranya yakni : E100, E110, E120, E-140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234, E252, E270, E280, E325, E326, E327, E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440, E470, E471, E472, E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542, E570, E572, E631, E635 dan E904.

Menurutnya, untuk tahu product makanan atau minuman itu halal atau haram mesti dilihat ada tidaknya kode “E” serta tiga digit angka dibelakangnya.

“Jika memang emulsifier yang digunakan yaitu kode E471 serta tak ada embel-embel lain, contoh : lecithin de sojaatau soy lecithin, bermakna product itu mengandung yakni pork or varken (babi), ” terangnya. “Sebenarnya tidak cuma E471 tetapi juga E472, ” tuturnya. E471 serta E472 umum di kenal dengan sebutan lecithin è originnya yaitu ekstrak dari tulang babi. Ke-2 additive ini yakni senyawa turunan dari asam lemak.
SHARE ARTIKEL