Motor Kredit Dibawa Debt Collector dengan cara Kekerasan Itu Salah Lho...Begini Hukumnya

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 07 Sep 2016

Motor Kredit Dibawa Debt Collector dengan cara Kekerasan Itu Salah Lho...Begini Hukumnya

Dodi kaget saat suatu hari ada pihak yang datang ke rumahnya dan mengaku sebagai perwakilan resmi dari pihak leasing. Mereka bermaksud menarik motornya yang sudah 3 bulan menunggak cicilan.

Pada awalnya Dodi merasa keberatan dan menolak eksekusi penarikan tersebut. Namun para petugas resmi tersebut menjelaskan klausa fidusia yang tercantum dalam dokumen perjanjian kredit.

Sayangnya motor berhasil ditarik oleh pihak leasing, meninggalkan Dodi yang bengong merenungi nasib.

Setelah kejadian yang mengejutkan tersebut, Dodi segera mencari info tentang fidusia untuk mengusir kegalauannya yang sudah sampai tingkat kecamatan.

Apa Itu Fidusia?

Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Fidusia Wajib atau Gak?

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, sebenarnya fidusia itu wajib ada di dalam perjanjian kontrak kredit kendaraan atau gak sih?

Baca Juga : Waspada, Jangan Tergoda dengan Uang Muka Kredit Motor 0 Persen

Ya jawabannya jelas wajib dong! Fidusia ini kan berfungsi melindungi hak kedua belah pihak, konsumen dan perusahaan pembiayaan.

Pasal 2 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

Manfaat Fidusia Saat Terjadi Gagal Bayar

Dalam perihal kredit kendaraan bermotor, kejadian gagal bayar selama berbulan-bulan seperti yang terjadi pada Dodi pasti sesuatu yang gak diharapkan terjadi.

Tapi, siapa sih yang tahu gimana hari esok, ya kan? Nah, di sinilah manfaat dari perjanjian fidusia tersebut.

Kamu pernah gak mendengar tentang Mata Elang? Mereka adalah orang-orang yang jasanya digunakan oleh pihak leasing. Buat apa sih?

Saat pihak leasing merasa sudah putus asa dan kesulitan menagih para debitur secara prosedural namun tetap membandel.

Pihak pembiayaan kendaraan bermotor biasanya akan menggunakan jasa para Mata Elang saat:

1. Debitur sudah mulai kabur-kaburan gak jelas alias sulit ditemui dan ditagih.
2. Kendaraan yang masih dalam cicilan berjalan, eh malah sudah dijual dan gak jelas keberadaannya.
3. Terjadi penggadaian kendaraan.
4. Kendaraan gak bisa dilacak keberadaannya.

Coba bayangkan, tanpa jaminan fidusia, eksekusi bisa dilakukan dengan cara kekerasan. Keselamatan serta kenyamanan konsumen bisa terusik loh dengan aksi Mata Elang.

Baca Juga : Masih Ingatkan Dengan Uang ini? Ternyata Sekarang Harganya Bisa Mencapai Puluhan Juta lho….

Hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti yang tertulis di KUH Perdata pasal 1365. Konsumen bisa saja menggugat balik leasing.

Tanpa adanya fidusia, kontrak perjanjian antara konsumen dengan leasing juga dianggap lemah. Akibatnya apa? Leasing dirugikan, karena gak bisa menjerat debitur yang ‘nakal’ dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Bagaimana Solusi Kasus Gagal Bayar yang Tidak Dijaminkan Fidusia

Kenyataannya banyak loh kredit kendaraan bermotor yang gak dilindungi dengan perjanjian fidusia. Gimana solusinya kalau kasus gagal bayar terjadi? Tenang, gak usah panik! Ada dua hal yang bisa dilakukan :

1. Konsultasi dengan pihak leasing

Jangan kelewat khawatir dan paranoid. Gak ada masalah yang gak ada jalan keluarnya. Termasuk soal permasalahan saat terjadi kesulitan keuangan yang berdampak gagal bayar angsuran kendaraan.

Lebih baik jujur dan utarakan masalahnya ke pihak leasing. Bernegosiasi soal penjadwalan ulang kredit dan nominalnya semisal.

2. Melibatkan pihak ketiga

Saat kenyataannya gak ada kesepakatan dengan pihak leasing, libatkan pihak ketiga. Siapa? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) misalnya.

Jadi konsumen harus cerdas dan bijak, jangan inggih-inggih aja ya! Jadi, pastikan kredit kendaraan bermotor kamu dilindungi dengan perjanjian fidusia ya! Be a smart consumer!
SHARE ARTIKEL