Bagaimana Bila Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan? Berikut Penjelasanya!

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 12 Sep 2016

Bagaimana Bila Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan? Berikut Penjelasanya!
Ilustrasi

Hari yang dinanti-nanti banyak umat muslim diseluruh dunia akhirnya tiba. Hari raya Idul Adha, bagi mereka yang mampu melaksanakan Ibadah puasa Sunnah dan menyempurnakan dengan berqurban di hari ini tentulah pahala yang besar menanti. Namun bagi kita yang tahun ini belum mampu, kita juga ikut senang bisa merasakan indahnya persaudaraan ini, di hari ini semua orang menerima pemberian daging dari qurban di masing-masing tempatnya.

Nah, ini kisah nyata yang baru pagi tadi terjadi di tempat tinggal saya. Seseorang yang sudah niat berkurban dan sudah membeli hewan qurban, ternyata hewan tersebut kecelakaan pada saat turun dari mobil. Bagaimana harusnya jika seperti ini?

Dikutip dari konsultasi syariah, jika kecelakaan yang terjadi pada hewan ini di luar kesengajaan pemilik dan bukan karena keteledoran pemilik, maka boleh untuk disembelih dengan niat kurban dan dihukumi sebagai kurban yang sah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Hasan Al-Bashri, An-Nakha’i, Az-Zuhri, At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah.” (Al-Mughni, 13:373).

Baca Juga : “Seseorang bisa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya." Benarkah?

Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah sebuah riwayat yang disebutkan Al-Baihaqi, dari Ibnu Zubair radliallahu ‘anhu, bahwa hewan kurban berupa unta yang buta sebelah didatangkan kepadanya. Kemudian ia mengatakan, “Jika hewan ini mengalami cacat matanya setelah kalian membelinya maka lanjutkan berkurban dengan hewan ini. Namun jika cacat ini sudah ada sebelum kalian membelinya maka gantilah dengan hewan lain.” Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Sanad riwayat ini sahih.” (Al-Majmu’, 8:328).

Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam Ahkam al-Udhiyah wa Dzakah, Hal. 10. Jika hewan yang hendak dijadikan kurban mengalami cacat, maka ada dua keadaan:

a. Cacat tersebut disebabkan perbuatan atau keteledoran pemiliknya maka wajib diganti dengan yang sama sifat dan ciri-cirinya atau yang lebih baik dari hewan tersebut. Selanjutnya, hewan yang cacat tadi menjadi miliknya dan dapat dia manfaatkan sesuai keinginannya.

b. Cacat tersebut bukan karena perbuatannya dan bukan karena keteledorannya, maka dia dibolehkan untuk menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Karena hewan ini adalah amanah yang dia pegang, sehingga ketika mengalami sesuatu yang di luar perbuatan dan keteledorannya maka tidak ada masalah dan tidak ada tanggungan untuk mengganti.

Jadi masih diperbolehkan jika bukan karena keteledoran kita sendiri sebagai pemiliknya.

SHARE ARTIKEL