Akhirnnya Dalang Pembunuh Yuyun divonis Mati, tapi 4 Pelaku Lain Dibui 20 tahun

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Sep 2016

Akhirnnya Dalang Pembunuh Yuyun divonis Mati, tapi 4 Pelaku Lain Dibui 20 tahun

Kasus pem3rkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus disorot publik. Kejadian Sabtu, 2 April 2016,  pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Akhirnya pelaku dan dalang dibalik kasus ini bisa diusut semua.

Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida, Kamis (29/9), dikutip dari merdeka melalui Antara.

Baca Juga : Rahasia ini Istri Wajib Tahu, Karena Pasti Dialami Suami Selesai "Begituan"

Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa dalam sidang sebelumnya.

Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Sidang yang dilangsungkan Kamis dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36), usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim, terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

"Bu hakim, saya tidak menerima hukuman 20 tahun untuk empat pelaku pembunuh anak saya itu, saya minta agar empat terdakwa ini juga dihukum mati," ujarnya.

Ketegangan ini terjadi setelah majelis hakim mengetuk palu, dan lima terdakwa digiring petugas keluar gedung PN Rejanglebong guna dibawa ke Lapas Klas II-A Curup.

Baca Juga : Ini Sosok Pengacara yang Mau Bela Dimas Kanjeng

Kedua orang tua korban berupaya untuk menghampiri para terdakwa sambil memaki-maki kelimanya, sebelum dibawa petugas untuk diantar pulang ke rumahnya.

Di lain pihak tim penasehat hukum kelima terdakwa ini yaitu M Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut, dan berupaya agar hukumannya diringankan, mengingat kelimanya belum pernah dihukum.

Harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk kasus seperti ini. Karena mereka sangat sadis dan biadab.

SHARE ARTIKEL