SETUJU? Apabila Dana Bantuan BOS Langsung Di Transfer Ke Siswa Tanpa Perantara Guru?

Penulis Unknown | Ditayangkan 15 Aug 2016

Pemerintah mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk bersekolah selama 9 tahun. Tapi bagaimana jika orang tua dari anak tersebut tidak mampu? Nah, disinilah peran pemerintah bertindak yakni dengan memberikan bantuan.

SETUJU? Apabila Dana Bantuan BOS Langsung Di Transfer Ke Siswa Tanpa Perantara Guru?

BACA JUGA: MURID: Tenang, Kan Ada HAM. Guru Cubit dan Hukum Kita, Mereka Masuk Penjara!

Karena banyaknya kasus siswa yang belum memperoleh bantuan padahal bantuan itu sudah diberikan oleh pemerintah, Setujukah kamu jika dana bantuan diberikan langsung kepada pihak siswa tanpa perantara guru?

Seperti yang dikutip dari metronews, Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa siswa di empat kabupaten daerah Madura belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini disayangkannya karena bila melebihi tanggal 15 Agustus 2016, dana KIP sudah tidak bisa dicairkan.

"Pemerintah sudah menyalurkan KIP hingga 96 persen, tapi kurang dari 40 persen siswa yang sudah menerimanya," katanya di Surabaya. Ia pun mengharapkan, siswa atau para orangtua untuk proaktif menanyakan kepada perangkat desa atau kelurahan setempat mengenai hal ini.

"Itu karena kartu itu (KIP) sudah 96 persen tersalur, tapi mungkin belum sampai ke dusun atau RT/RW, karena itu tanyakan ke balai desa atau kantor kelurahan. Apalagi batas pencairan akan berakhir pada 15 Agustus 2016," katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini pun menegaskan, pihaknya akan belajar dari kelambanan penerimaan KIP bagi para siswa itu. Kemendikbud pun saat ini mewacanakan pemberian BOS (bantuan operasional sekolah) secara langsung kepada siswa.

"Kami sedang mempertimbangkan pemberian BOS langsung transfer ke siswa, tapi bantuan untuk pihak sekolah akan kita rancang skema lain," ucapnya.

Muhadjir pun mengatakan, pendidikan gratis sebenarnya hanya untuk siswa miskin, sedangkan pendidikan gratis untuk siswa yang tidak miskin itu melanggar Undang-undang.

"Undang-undang itu justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendidikan karena pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Jadi, pendidikan gratis itu hanya untuk yang miskin. Kalau untuk semua siswa itu hanya jargon dalam kampanye pilkada," tandasnya.

Memberikan langsung kepada pihak siswa pun juga memiliki beberapa potensi negative, misalnya digunakan hal lain selain untuk membiayai anaknya dalam bersekolah. Bagaimana menurutmu guys?

SHARE ARTIKEL