Penjara di Indonesia Bak Tempat Kursus Produksi NARKOBA !!

Penulis Unknown | Ditayangkan 24 Aug 2016

Penjara di Indonesia Bak Tempat Kursus Produksi NARKOBA !!

Peredaran narkoba di dalam lapas sudah semakin meresahkan. Sebut saja contohnya kasus Fredi Budiman yang bisa mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam sel dan diduga melibatkan sejumlah pejabat seperti yang diungkapnya dalam testimoni yang dibeberkan oleh Koordinator KontraS, Haris Azhar.

Dilansir dari merdeka.com, terbaru lapas juga menjadi tempat menimba ilmu untuk membuat narkoba. Hal ini terungkap dari ditangkapnya Edi (35) dan Usman (35) oleh petugas BNN di Desa Palo Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada Sabtu (13/8) lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, keduanya mendapat ilmu membuat narkoba jenis sabu dari salah satu napi yakni Zakir yang kini mendekam di Lapas Lhoksumawe, Aceh.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengakui peredaran narkoba di lapas masih banyak dan sulit diberantas. Karena itu, dia tak heran jika produsen sabu di Aceh itu ahli meracik barang haram itu lantaran belajar dari napi di dalam lapas yang sudah punya pengalaman terlebih dahulu.

"Kita menyesalkan bahwa di lapas, napi masih bisa leluasa. Bahkan menularkan ilmunya kepada napi lain untuk memproduksi barang haram itu," katanya.

"Di lapas jadi tempat pembelajaran. Lapas tempat di mana bandar leluasa," sambung Waseso.

Usman misalnya, meracik sejumlah prekursor untuk dijadikan sabu dengan kualitas KW3. Sedangkan Edi, membantu untuk mempersiapkan peralatan serta pembuatan sabu dengan metode destilasi.
Untuk mengelabui masyarakat sekitar, kedua pelaku memproduksi sabu di gudang bagian belakang. Para pelaku ini juga menyamarkan aksinya dengan menggunakan pupuk kandang.

"Jadi biar baunya tidak kentara, mereka pakai pupuk. Bilang kalau di bagian belakang itu gudang pupuk," terang Budi Waseso.

Penjara di Indonesia Bak Tempat Kursus Produksi NARKOBA !!

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti 41,76 gram ephedrine bubuk dan 8 liter cairan ephedrine. Selain itu, petugas juga mengamankan 31,5 liter asam sulfat (H2SO4), serta 30,25 liter hodchoric acid (HCL) dan 1,7 kg soda api.

"Ada 800 gram Iodine, 2,5 liter methanol, 560 gram red phospor, satu dus obat Neo Napacin," papar Budi Waseso.

BACA JUGA : Bikin E-KTP Sebelum Tanggal 30 September Atau Dapat Sanksi

Petugas juga menyita peralatan memasak untuk membuat sabu yakni satu unit kompor listrik, satu besi penyangga, empat kondensor dan satu tabung labu serta sebuah kipas angin.

Sementara itu, tiga narapidana Lapas Klas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/8) malam, digelandang ke Mapolresta Samarinda. Ketiganya, diduga sebagai pengendali peredaran sabu dari dalam lapas.

Bakri (38), Samsul (32) dan Feryansyah (33), dijemput kepolisian usai berkoordinasi bersama dengan Kantor Lapas Klas IIA Samarinda. Penangkapan ketiganya, menyusul ditangkapnya 2 orang pengedar sabu masing-masing Ikwan (34) dan Asmar (24), saat bertransaksi sabu di kawasan Jalan Muso Salim, Samarinda.

"Dari tangan kedua orang itu (Ikwan dan Asmar) kita amankan barang bukti 20,62 gram senilai Rp 25 juta. Ikwan sendiri residivis kasus narkoba tahun 2007 lalu," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan Slamet Riyadi No 01, Selasa (23/8).

Berbekal keterangan Ikwan dan Asmar, polisi terus bergerak, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa 3 orang napi penghuni Lapas Klas IIA Samarinda, ikut andil mengendalikan peredaran sabu di luar Lapas.

Pengungkapan kasus narkoba yang dikendalikan napi ini, bukan sekali dua kali ini. Menurut Belny, apabila dirunut kembali ke belakang, sejumlah kasus narkoba, mengarah kepada penghuni Lapas dan Rutan di Samarinda, sebagai pengendalinya. Padahal, para warga binaan ini berada di balik sel penjara.

"Selama ini, kalau dilihat ke belakang, peredaran narkoba dikendalikan di Lapas dan Rutan. Kita tentu evaluasi, tingkatkan koordinasi bersama Lapas dan Rutan, agar benar-benar menghilangkan penggunaan ponsel di dalam Lapas dan Rutan," tegas Belny.

SHARE ARTIKEL