Pengamen Yang Salah Tangkap, Ahkirnya Menang Gugatan Rp 72 Juta Dari Tuntutan 1Miliar

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 09 Aug 2016

Pengamen Yang Salah Tangkap, Ahkirnya Menang Gugatan Rp 72 Juta Dari Tuntutan 1Miliar

Andro dan Nurdin adalah pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan temannya pada akhir Juni 2013.

Tapi di hati Marni sebagai Ibu Andro masih ada yang mengganjal. Sebab, hukuman yang dijatuhkan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI masih ringan.

‎Kendati, Marni tetap bersenang hati lantaran perjuangannya mendapatkan keadilan cukup membuahkan hasil, meski tak maksimal.

‎"Ibu sih tak puas, tapi bagaimana lagi? Ibaratnya daripada enggak ada (tidak diterima praperadilan). Setidaknya diakui," ujar Marni usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan dua pengamen Cipulir, yang menjadi korban salah tangkap terhadap dua termohon yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Namun, tuntutan ganti rugi termohon sebesar Rp 1 miliar tidak diberikan oleh majelis hakim.

Hakim tunggal Totok Sapti Indarto yang memimpin jalannya persidangan mengabulkan permohonan dua korban salah tangkap yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dengan total Rp 72 Juta dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp 1 miliar.

"Menetapkan menolak eksepsi termohon dalam pokok perkaranya. Mengabulkan ganti rugi untuk sebagian. Memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah membayar Rp 36 juta kepada pemohon 1 dan Rp 36 juta ke pemohon 2," kata Totok saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Dalam keputusannya, Hakim Totok menolak sebagian besar ganti rugi yang diajukan oleh pemohon dengan alasan tidak terdapat bukti yang kuat untuk beberapa permohonan yang diajukannya. Rincian tuntutan ganti rugi kedua korban salah tangkap tersebut terbagi menjadi dua pokok yakni materil dan immateril dengan pemohon atas nama Andro meminta ganti rugi materil Rp. Rp. 75.440.000 dan immateril Rp. 590.520.000.

Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp. 80.220.000 dan immateril Rp. 410.000.000, yang apabila ditotalkan dari permohonan keduanya sebesar Rp. 1 Milyar. Kendati demikian, Hakim Totok memutuskan agar negara yang diwakilkan Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) hanya membayar total ganti rugi sebesar ‎Rp. 72 Juta kepada pihak pemohon.

"Agar negara membayar yang diwakilkan Kemenkeu membayar ganti rugi tersebut," ungkap Hakim Totok.

Semoga bermanfaat dan bisa jadi modal usaha, agar tidak mengamen lagi.

SHARE ARTIKEL