Pemerintah Pangkas Tunjangan Profesi Guru Sebesar Rp23,4 Triliun!

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 30 Aug 2016
Pemerintah Pangkas Tunjangan Profesi Guru Sebesar Rp23,4 Triliun!

Pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Penghematan itu salah satu di antaranya untuk DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

Pemerintah juga menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan totalnya Rp19,4 triliun. Kebijakan itu dilakukan dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal pemerintah dan juga menghemat anggaran.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, alasan dihematkannya penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun adalah karena terjadinya penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang. Penyebabnya adalah karena semakin banyak pensiunan.

FAKTA : Memprihatinkan! Ikuti ASEAN Youth Forum Untuk Harumkan Indonesia, Pria ini Berangkat dengan Biaya Sendiri

Selain itu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah sebesar Rp19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

"Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016," tutur Sri Mulyani.
SHARE ARTIKEL