Dijatuhi 7 Tahun Penjara, Pengeroyok Guru SMKN 2 Makassar Akhirnya Ditahan

Penulis Penulis | Ditayangkan 12 Aug 2016


Dijatuhi 7 Tahun Penjara, Pengeroyok Guru SMKN 2 Makassar Akhirnya Ditahan
MA (15) dan ayahnya, Adnan Achmad terancam hukuman tujuh tahun penjara. Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan guru mata pelajaran Arsitektur SMKN 2 Makassar, Dasrul.

"Resmi kita tahan sebagai tersangka. Keduanya kita kenakan Pasal 170 (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolsek Tamalate, Kompol Asiz Yunus, Kamis (11/8/2016).

Penetapan tersangka keduanya sudah dilakukan sejak kemarin malam. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dari kalangan siswa dan guru sekolah kejuruan di Jl Pancasila itu.

Selain itu, polisi juga menyertakan alat bukti berupa hasil visum.

Dasrul (baju putih), guru SMKN 2 Makassar korban pemukulan orangtua siswanya

"Jadi ini kita sudah tangani sesuai prosedur hukum. Menurut saksi yang sudah diperiksa sudah lengkap. Tiga saksi dari dua guru dan ada juga siswa," tambahnya.

Baca Juga : Orang Tua Siswa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Nyaris Dikeroyok

Namun untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihaknya akan memanggil lagi beberapa saksi dari siswa. "Mungkin saksi perlu kita tahan lagi," kata dia.

Meski demikian, MA yang terbilang masih di bawah umur akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. "Tentu anak ada perbedaan perlakuan karena di bawah umur," katanya.
SHARE ARTIKEL