Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Bedak? Boleh, Ini Syaratnya!

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 10 Aug 2016
Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Bedak? Boleh, Ini Syaratnya!

Seorang wanita memang harus berhias mempercantik dirinya. Namun apakah arti kecantikan itu bila diumbar pada banyak orang yang bukan mahramnya.

Maka atas pertanyaan, bolehkah seorang muslimah menggunakan bedak di wajahnya? Jawabannya, boleh sekali. Boleh saja bagi wanita mengenakan bedak dan kosmetik di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri. Namun ingat, mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk laki-laki lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah. Lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).

Kalau kita lihat dari ayat 31 dari surat An-Nur, perhiasan wanita seperti kalung, gelang, cincin hingga kosmetik dan bedak yang ada di wajahnya hanya boleh ditampakkan pada:
1. Suami.
2. Ayah wanita dan kakeknya ke atas.
3. Ayah mertua dan jalur ke atas.
4. Anak laki-laki wanita atau anak dari suami.
5. Saudara laki-laki kandung atau seayah atau seibu.
6. Anak dari sauda laki-laki maupun saudara perempuan (keponakan).
7. Wanita muslimah (sebagian ulama menyatakan untuk seluruh wanita termasuk wanita non-muslim).
8.  Hamba sahaya wanita.
9. Laki-laki yang mengikuti wanita dan tidak lagi memiliki syahwat pada hati dan kemaluannya.
10. Anak-anak lain yang belum tamyiz (belum bisa mengenal baik dan buruk).


Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak adalah hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ

“Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120. Ada seorang perawi yang majhul -tidak disebut namanya- dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain).

Baca Juga : HADITS : Menunaikan Ibadah Haji, Akan Membuat Seseorang Menjadi Kaya

Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits, itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak. Apa yang dimaksud kalau begitu? Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak.

Namun ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan bedak dan kosmetik:

1. Tidak bertujuan mengelabui orang.
2. Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit.

Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418, juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz (mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam) dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (pakar fikih di adab ke-20). Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420.

Maka wahai para wanita muslimah, kecantikanmu adalah untuk suamimu. Bukan diumbar di berbagai media sosial seperti saat ini. Mudah-mudahan bermanfaat.
SHARE ARTIKEL