Gara-gara Bawa Mobil Ke Sekolah Pelajar SMA 3 Purwakarta Dikeluarkan

Penulis Penulis | Ditayangkan 12 Aug 2016


 Gara-gara Bawa Mobil Ke Sekolah Pelajar SMA 3 Purwakarta Dikeluarkan
An (17), seorang pelajar kelas II, SMA Negeri 3 Purwakarta dikeluarkan dari sekolahnya. Dia dikeluarkan lantaran dianggap melangggar peraturan Bupati terkait larangan pelajar dan anak di bawah umur membawa kendaraan ke sekolah.

Kepala SMA Negeri 3 Purwakarta, Emma Sukamsih menjelaskan, An melanggar peraturan karena setiap hari membawa mobil ke sekolah. Menurutnya, agar tidak ketahuan An menitipkan mobilnya di rumah warga yang jaraknya tidak jauh dari sekolah.

"Setelah kita beri peringatan dan dia mengulanginya lagi akhirnya kami panggil orang tuanya dan kita keluarkan," kata Ema, di Purwakarta, Jumat (12/8).

Ema juga mengatakan, dari segi ekonomi An terbilang dari keluarga berada. Oleh karena itu, orang tuanya sengaja membelikan mobil. Selain itu, uang jajan yang setiap hari dibawa An sangat besar daripada teman-temannya yakni sekitar Rp 200 ribu. Dikutip dari merdeka.com Selain itu, alasan lain An dikeluarkan karena sering didatangi pacarnya ke sekolah sehingga kegiatan belajarnya kerap terganggu.

"Bukan, dia bukan anak pejabat," ujar Emma.

Mendapat laporan adanya pelajar yang dikeluarkan karena melanggar peraturan, Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyambangi SMA Negeri 3.

Artikel Terkait : Dinas Pendidikan Carikan Sekolah yang Cocok untuk MA, Dicari!

"Intinya yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolahnya karena tidak bisa ikuti kebijakan larangan menggunakan kendaraan," kata Dedi.

Menurut Dedi, kepada pihak sekolah An mengaku membawa mobil karena jarak dan rumahnya jauh. Padahal kata Dedi itu bukan alasan lantaran banyak pelajar lain yang rumahnya lebih jauh.

"Itu sebenarnya bukan problem, hanya saja dia tidak bisa membangun disiplin pada dirinya pribadi dan tidak mau mengikuti aturan," ujar Dedi.

Dedi menyatakan tidak pandang bulu terhadap pelajar yang melanggar aturan, termasuk anak-anak pejabat.

Baca Juga : Kronologi Guru SMK 2 Makasar Dihajar Orang Tua Siswa Hanya Karena Tidak Terima Ditegur

"Jangankan bawa mobil ke sekolah. Bawa motor juga tidak boleh," ucap Dedi.

Dedi menambahkan setelah dikeluarkan dari SMA Negeri 3, An akan dipindahkan ke SMA Negeri Bungursari yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, jika dia tetap menggunakan kendaraan maka An akan dikeluarkan lagi dari sekolah tersebut.

"Uang bensin yang biasa dipakai saat bawa mobil kan nanti bisa ditabung," tukasnua.

Kata Dedi, ke depan Pemerintah Daerah Purwakarta akan mengatur tentang regulasi penerimaan siswa bagi setiap sekolah, yaitu dengan mengutamakan tempat tinggal terdekat dengan lokasi sekolah. Selain itu agar kasus pelajar membawa kendaraan tidak kembali terulang juga akan disiapkan kendaraan khusus bagi para pelajar.

"17 mikro bus akan diluncurkan setelah pembangunan dan perbaikan jalan di desa - desa selesai dilakukan," pungkas Dedi.

Bagaimana menurut kalian jika kebijakan larangan menggunakan kendaraan bermotor untuk pelajar ?
SHARE ARTIKEL