Ada Lagi, Tak Henti-hentinya Jokowi Dihina Oleh Rakyatnya

Penulis Unknown | Ditayangkan 24 Aug 2016

Ada Lagi, Tak Henti-hentinya Jokowi Dihina Oleh Rakyatnya

Dua pengguna Facebook dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia (RI) dan Suku Batak di media sosial Facebook. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP), Lamsiang Sitompul (47), warga Jalan Teratai Lingkungan V, Kelurahan Sarirejo, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA : Ijin Poligami, Susi Beri Syarat Tukul Melangkahi Mayatnya

Menurutnya, unggahan (upload) gambar serta kata-kata pada media sosial Facebook yang di-posting oleh terlapor pemilik akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa mengandung unsur dugaan penghinaan harkat, martabat, dan harga diri.

Selain itu, unggahan tersebut juga dianggap telah mempermalukan Suku Batak. “Saya laporkan kerugian moril yang dialami komunitas Suku Batak karena merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabat, serta harga diri menjadi tercemar. Dasar saya melaporkan sebagai orang Batak yang merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap Presiden dengan pakaian kebesaran Suku Batak,” terang Lamsiang, Rabu (24/8/2016). Hingga saat ini, ia masih melihat dua akun yang diduga melakukan penghinaan tersebut.

Ada Lagi, Tak Henti-hentinya Jokowi Dihina Oleh Rakyatnya

Namun diakuinya, tidak tertutup kemungkinan masih ada akun lain yang menyebar dugaan penghinaan seperti itu. “Harapan saya, dengan adanya laporan ini, tidak ada lagi kejadian seperti ini. Sangat tidak etis dan sudah melanggar hukum apabila petinggi suatu negara dihina seperti itu. Apalagi seperti yang saya laporkan ini terkait dugaan adanya penghinaan terhadap komunitas Batak dalam akun medsos itu,” tegasnya.

Diketahui, pemilik akun Facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa telah mengunggah foto Presiden RI Jokowi mengenakan pakaian kebesaran adat Batak. Dalam unggahan itu, pemilik juga menuliskan kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan. Sebelum melaporkan dugaan penghinaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Lamsiang Sitompul terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.

SHARE ARTIKEL